Apabila pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau jabatan menggunakan dua NIK yang berbeda maka akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi.
Ketentuan tersebut berlaku pada seluruh tahapan seleksi, bukan hanya terbatas pada tahapan administrasi saja.
Adanya ketentuan ini untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh pelamar serta menghindari tumpang-tindih dalam proses seleksi.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka pelamar dalam pengadaan ASN, baik CPNS atau PPPK, hanya bisa memilih salah satu jenis pengadaan saja pada periode tahun anggaran yang sama.
Sehingga apabila pelamar telah mendaftar untuk seleksi CPNS 2024 namun tidak lolos di tengah tahapan seleksi, maka tidak diperbolehkan mendaftar untuk seleksi PPPK 2024.
Untuk informasi selengkapnya terkait tahapan dan jadwal seleksi pengadaan CPNS dan PPPK 2024 yang tengah dan akan berlangsung dapat disimak pada informasi berikut ini:
Load more