Jakarta, tvonenews.com - Pihak Thomas Trikasih Lembong tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa pihaknya resmi mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (5/11/1014).
Ari menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak sah lantaran belum ada cukup bukti yang mengarah kepada yang bersangkutan.
Terlebih, menurut Ali, Kejagung tebang pilih dalam melakukan proses hukum penetapan tersangka Tom Lembong. Dia mengungkap, jika benar tim penyidik telah melakukan penyelidikan kasus impor gula yang menyeret Tom Lembong pada tahun 2015-2023, maka apakah sudah memeriksa Menteri Perdagangan lain yang menggantikan Tom pada tahun-tahun selanjutnya.
"Tindak pidana korupsi dalam importir gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 sampai dengan 2023. Ini ya, disini disebutkan. Artinya, kalau sampai 2023, mereka sudah memeriksa semua menteri-menteri yang terkait pada periode ini. Sampai saat ini hanya Pak Tom Lembong yang diperiksa. Kawan-kawan bisa cek, tidak ada menteri lain yang diperiksa," ungkap Ari Yusuf, Selasa (5/11/2024).
Sedangkan Pak Thomas Lembong itu menjabat hanya satu tahun, (Agustus) 2015 sampai Juli 2016. Artinya, periode yang selanjutnya bukan Pak Thomas Lembong lagi. Nah, kalau betul kejaksaan menyidik periode itu, maka sudah layaklah mereka memeriksa menteri-menteri yang lainnya. Ini sama-sama kita tunggu nih. Sampai Pak Thomas Lembong sebagai tersangka dan sampai ditahan, belum ada menteri-menteri lain yang diperiksa. Artinya apa? Silahkan diterjemahkan sendiri."
"Nah pertanyaannya, kalau mereka tidak memeriksa Menteri-Menteri di periode selanjutnya, itu pertanyaan. Kalau tadi disampaikan rekan saya, tebang pilih, ya itu tebang pilihnya di sana. Tebang pilihnya di sana," imbuhnya.
Load more