GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tom Lembong
Sumber :
  • Muhammad Ramdan-Antara

Tidak Terima jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong Minta Menteri Perdagangan Lain juga Diperiksa

Ari Yusuf Amir selaku kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak sah karena belum ada cukup bukti yang mengarah kepada yang bersangkutan

Selasa, 5 November 2024 - 18:59 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Pihak Thomas Trikasih Lembong tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung. 

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa pihaknya resmi mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (5/11/1014).

Ari menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak sah lantaran belum ada cukup bukti yang mengarah kepada yang bersangkutan.

Terlebih, menurut Ali, Kejagung tebang pilih dalam melakukan proses hukum penetapan tersangka Tom Lembong. Dia mengungkap, jika benar tim penyidik telah melakukan penyelidikan kasus impor gula yang menyeret Tom Lembong pada tahun 2015-2023, maka apakah sudah memeriksa Menteri Perdagangan lain yang menggantikan Tom pada tahun-tahun selanjutnya.

"Tindak pidana korupsi dalam importir gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 sampai dengan 2023. Ini ya, disini disebutkan. Artinya, kalau sampai 2023, mereka sudah memeriksa semua menteri-menteri yang terkait pada periode ini. Sampai saat ini hanya Pak Tom Lembong yang diperiksa. Kawan-kawan bisa cek, tidak ada menteri lain yang diperiksa," ungkap Ari Yusuf, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga

Sedangkan Pak Thomas Lembong itu menjabat hanya satu tahun, (Agustus) 2015 sampai Juli 2016. Artinya, periode yang selanjutnya bukan Pak Thomas Lembong lagi. Nah, kalau betul kejaksaan menyidik periode itu, maka sudah layaklah mereka memeriksa menteri-menteri yang lainnya. Ini sama-sama kita tunggu nih. Sampai Pak Thomas Lembong sebagai tersangka dan sampai ditahan, belum ada menteri-menteri lain yang diperiksa. Artinya apa? Silahkan diterjemahkan sendiri."

"Nah pertanyaannya, kalau mereka tidak memeriksa Menteri-Menteri di periode selanjutnya, itu pertanyaan. Kalau tadi disampaikan rekan saya, tebang pilih, ya itu tebang pilihnya di sana. Tebang pilihnya di sana," imbuhnya.

Ari Yusuf juga mempertanyakan sikap Kejagung yang terkesan terlalu terburu-buru dalam menetapkan status tersangka terhadap Tom Lembong. Menurut dia, Kejagung juga harus memeriksa menteri perdagangan lain yang selanjutnya setelah Tom Lembong.

"Karena dalam surat resminya penyidikan itu disebutkan 2015 sampai 2023. Pak Tom hanya sampai 2016. Berarti Menteri selanjutnya harusnya diperiksa dong. Ada kesalahan juga nggak? Ada mekanisme yang salah nggak? Ada korupsi nggak di sana? Setelah itu baru tetapkan sebagai tersangka. Ini belum diperiksa semua, sudah tetapkan sebagai tersangka," tutur Ari Yusuf.

Oleh karenanya, Ari mendorong Kejagung agar profesionalisme dalam  melaksanakan penegakan hukum. Lebih jauh, Ari Yusuf mengatakan bahwa dalam mengambil keputusan seorang menteri tidak diambil secara pribadi. Jadi, dalam hal ini, menurut Ari jika memang salah karena berlaku sebagai regulator atau pengambil kebijakan. Namun, itu bukan diambil secara pribadi, melainkan secara terkoordinasi dengan menteri koordinator lainnya.

"Terakhir, yang paling penting adalah apakah kebijakan Tom Lembong selaku menteri perdagangan diambil secara pribadi? Tentu tidak. Itu adalah kebijakan menteri yang dikomunikasikan, dikoordinasikan dengan kementerian lain selaku kementerian, selaku menteri, bukan pribadi. Sedangkan subjek hukum dalam pidana itu adalah pribadi ataupun korporasi. Jadi, kalau kebijakan seorang menteri itu dipidana, siapa yang melakukan pidananya? Karena mekanisme pengambilan keputusan ada prosedur, ada rapatnya. Dalam konsep good corporate, good governance, itu harus tertib administrasi dan tertib organisasi. Artinya secara berjenjang, mekanisme prosedur itu ditempuh," bebernya.

Ari memandang sudah banyak masalah yang dilakukan oleh Kejagung dalam rangka menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

"Ini juga banyak masalah di sana. Misalnya contoh, ditunjuknya kuasa hukum oleh kejaksaan. Ini melanggar perundang-undangan KUHAP. Karena dalam pasal 55, setiap terdakwa, tersangka, berhak memiliki penasihat hukum yang ditunjuk sendiri. Ini penegasannya. Ada kalimat ditunjuk sendiri. Bukan ditunjuk oleh kejaksaan. Kecuali kalau dia merasakan tidak mampu, lalu kejaksaan menunjuknya," ucap Ari Yusuf.

Ari Yusuf menyayangkan Tom Lembong saat ditetapkan sebagai tersangka langsung pada hari itu tidak diberi kesempatan untuk menunjuk kuasa hukumnya. Padahal, kata Ari, hal itu sudah diatur dalam undang-undang.

"Tetapi ini Pak Tom Lembong mampu untuk menunjuk penasihat hukum, tapi tidak diberikan kesempatan untuk memiliki penasihat hukum, langsung dilakukan penahanan dan ditunjuk penasihat hukum oleh pihak kejaksaan. Ini betul-betul melanggar hak asasi beliau," pungkasnya. (rpi/rpi)

 

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Dikenal Pencetak Film Drama, Negara Ini Alami Krisis Seks, Ternyata Ini Penyebabnya

Dikenal Pencetak Film Drama, Negara Ini Alami Krisis Seks, Ternyata Ini Penyebabnya

Setiap negara memiliki malasah. Namun, persoalan negara ini cukup membuat publik tercengang. Pasalnya, negara ini dikenal sebagai pencetak film drama dan
Tak Takut Tandang ke Markas Fiorentina, Como 1907 Kunci Kemenangan Mutlak Tanpa Balas di Serie A

Tak Takut Tandang ke Markas Fiorentina, Como 1907 Kunci Kemenangan Mutlak Tanpa Balas di Serie A

Como 1907 tak memiliki rasa takut ketika menghadapi Fiorentina, yang berada di papan atas klasemen sementara Serie A atau Liga Italia di Stadio Artemio Franchi,
Ibu Kandung Dianiaya Anak Karena Tabung LPG 3 Kg di Tanjung Balai, Polisi Bocorkan Kronologinya

Ibu Kandung Dianiaya Anak Karena Tabung LPG 3 Kg di Tanjung Balai, Polisi Bocorkan Kronologinya

Tragis, nasib seorang ibu kandung berinisial HS di Kota Tanjung Balai, Sumut. Pasalnya, dirinya dianiaya anak kandungnya berinisial A (32), hingga alami luka
Tagar Indra Sjafri Out Trending di Media Sosial X usai Timnas Indonesia U-20 Tersingkir dari Piala Asia U-20 2025, Netizen: Semua Salah STY!

Tagar Indra Sjafri Out Trending di Media Sosial X usai Timnas Indonesia U-20 Tersingkir dari Piala Asia U-20 2025, Netizen: Semua Salah STY!

Tagar Indra Sjafri Out trending di media sosial X  usai Timnas Indonesia U-20 gagal lolos ke perempat final Piala Asia U-20 2025.
Meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Masih Punya Harapan di Piala Asia Jika Menang Lawan Yaman?

Meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Masih Punya Harapan di Piala Asia Jika Menang Lawan Yaman?

Timnas Indonesia menempati posisi ketiga klasemen sementara Piala Asia U-20 setelah takluk dari Uzbekistan dengan skor 1-3 di Stadion Shenzen Youth Football
Detik-detik Mengerikan, Penumpang Berhamburan saat Bus TransJ Mogok di Tengah Perlintasan Rel Ular Besi

Detik-detik Mengerikan, Penumpang Berhamburan saat Bus TransJ Mogok di Tengah Perlintasan Rel Ular Besi

Baru-baru ini beredar video detik-detik mengerikan di media sosial, soal penumpang Trans Jakarta (TransJ) panik hingga berhamburan dari dalam bus TransJ.
Trending
Kelemahan Australia Terendus Media Vietnam, Patrick Kluivert Bawa Timnas Indonesia Menang Mudah di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Kelemahan Australia Terendus Media Vietnam, Patrick Kluivert Bawa Timnas Indonesia Menang Mudah di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Kelemahan Australia dalam hal kekuatan menjadi peluang bagi Timnas Indonesia membuat kejutan dan meraih keuntungan pada babak kualifikasi ketiga Piala Dunia
Berkaca Kasus Anak Nikita Mirzani Terbuai Modus Pacar, Vadel Badjideh Ditahan Atas Kasus Dugaan Asusila hingga Aborsi, Pesan Buya Yahya Dosanya Berlipat

Berkaca Kasus Anak Nikita Mirzani Terbuai Modus Pacar, Vadel Badjideh Ditahan Atas Kasus Dugaan Asusila hingga Aborsi, Pesan Buya Yahya Dosanya Berlipat

Vadel Badjideh pun berujung ditangkap oleh Kepolisian. Hingga kini kasus terus berlanjut. Diketahui, tindakan Vadel Badjideh terhadap korban LM, disampaikan ...
Meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Masih Punya Harapan di Piala Asia Jika Menang Lawan Yaman?

Meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Masih Punya Harapan di Piala Asia Jika Menang Lawan Yaman?

Timnas Indonesia menempati posisi ketiga klasemen sementara Piala Asia U-20 setelah takluk dari Uzbekistan dengan skor 1-3 di Stadion Shenzen Youth Football
Tagar Indra Sjafri Out Trending di Media Sosial X usai Timnas Indonesia U-20 Tersingkir dari Piala Asia U-20 2025, Netizen: Semua Salah STY!

Tagar Indra Sjafri Out Trending di Media Sosial X usai Timnas Indonesia U-20 Tersingkir dari Piala Asia U-20 2025, Netizen: Semua Salah STY!

Tagar Indra Sjafri Out trending di media sosial X  usai Timnas Indonesia U-20 gagal lolos ke perempat final Piala Asia U-20 2025.
Akhirnya Lolly Bocorkan Tingkah Laku Bejat Vadel dan Kakaknya, Nikita Mirzani Geram hingga Lakukan Ini

Akhirnya Lolly Bocorkan Tingkah Laku Bejat Vadel dan Kakaknya, Nikita Mirzani Geram hingga Lakukan Ini

Kisah Lolly kembali menggemparkan, usai Vadel ditetapkan tersangka dan jadi tahanan Polres Metro Jaksel. Pasalnya, baru-baru ini, Lolly bocorkan tingkah Vadel
Buntut Kasus SHGB Pagar Laut, Kades Kohod Akui Jadi Korban, Kuasa Hukum Arsin Bocorkan Dalangnya

Buntut Kasus SHGB Pagar Laut, Kades Kohod Akui Jadi Korban, Kuasa Hukum Arsin Bocorkan Dalangnya

Ihwal kasus pagar laut, pandangan publik tersita kepada Kades Kohod, Arsin bin Arsip. Pasalnya, ia diduga terlibat dengan kasus penerbitan SHGB & SHM pagar laut
Doa Nabi Zakaria yang Terkenal

Doa Nabi Zakaria yang Terkenal

Nabi Zakaria adalah salah satu nabi yang dikisahkan dalam Al-Qur'an, dikenal atas kisah kesabarannya dalam memohon keturunan kepada Allah SWT.
Selengkapnya
Viral