“Jadi supaya kita ada persamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan melebar. Estimasi mungkin kalau dilihat 1 jutaan (UMKM), kurang lebih mungkin plus-minus sekitar Rp10 triliunan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto pada Selasa lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM.
PP ini memberi payung hukum bagi pihak bank untuk melakukan penghapusan utang.
“Jadi sebetulnya ini sudah terdaftar di dalam penghapusbukuan bank masing-masing, nah itu yang kami coba putihkan sehingga kurang lebih 1 juta pelaku UMKM ini mereka bisa sehat lagi, bisa mengajukan kembali proses piutang supaya mereka bisa berusaha kembali ke depan,” ujar Maman.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap agar pelaku UMKM bisa kembali produktif dan memulai usaha baru tanpa kendala, terutama UMKM di sektor vital seperti pertanian dan perikanan yang bakal mendukung ketahanan ekonomi Indonesia. (ant/rpi)
Load more