Jakarta, tvOnenews.com - Produk Apple terbaru yaitu iPhone 16 saat ini dilarang untuk diperjualbelikan di Indonesia. Hal ini terjadi karena perusahaan ponsel pintar itu belum memperpanjang TKDN lewat investasi sebesar Rp1,71 tiliun.
Pihaknya menjelaskan bahwa akan melihat terlebih dahulu ketentuan Tingkat Komponen DDalam Negeri terhadap iPhone 16.
"Terkait dengan iPhone nanti kita lihat TKDN (nya)," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
Selain itu, Airlangga juga menjelaskan bahwa pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto akan terus mendukung pemenuhan TKDN kepada Apple. Selain itu, tim yang menangani juga akan disempurnakan seiring dengan perubahan yang terjadi saat ini.
"TKDN tentu juga akan kita dorong dan juga timnya juga nanti akan disempurnakan dengan adanya perubahan. Nanti kita monitor ya," ujar Airlangga.
Regulasi terkait hal tersebut sudah tertulis dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.
Saat ini, Apple disebut Menperin Agus Gumiwang harus memperpanjang TKDN-nya. Proses perpanjangan menunggu investasinya yang selisih 240 miliar dari Rp1,71 triliun.
“Proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple karena realisasi investasi Apple baru tercatat Rp 1,48 triliun, relatif kecil ya dibandingkan dengan produk-produk yang mereka datangkan ke Indonesia, dari komitmen antara Apple dan pemerintah yaitu Rp 1,71 triliun," ujar Agus dalam Rapat Kerja Tim Nasional P3DN di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (8/10).
Agus dengan tegas menjelaskan bahwa ia akan mengeluarkan izin penjualan iPhone 16 di Indonesia jika perusahaan Apple sudah memenuhi komitmennya.
"Once mereka memegang komitmen itu, kita akan keluarkan izin untuk mereka jual iPhone 16," tutupnya. (nsp)
Load more