Sedangkan, saat ia masih menjabat sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000.
Menurut aturan tersebut, gaji pokok yang diterima menteri negara adalah sebesar Rp5,04 juta per bulan. Seorang menteri juga berhak atas tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Melalui aturan itu para menteri dapat menerima tunjangan jabatan hingga Rp13,6 juta per bulan. Jika ditotal, Pak Bas mendapat gaji dan tunjangan sebesar Rp18,6 juta setiap bulan saat menjadi menteri PUPR.(nba)
Load more