Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto sudah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM dan Petani pada hari Selasa (5/11/2024) di Istana Negara, Jakarta.
Meskipun begitu, tidak semua utang petani, peternak, pekebun, dan UMKM akan dihapus secara langsung oleh pemerintah. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar utangnya bisa diputihkan diantaranya adalah sebagai berikut:
Utangnya pun maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perseorangan.
Pemutihan utang hanya menyasar 1 juta UMKM yang sudah terdaftar dalam daftar penghapusbukuan himpunan bank-bank milik negara (Himbara).
Penghapusan piutang macet diperuntukan untuk pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, serta perkebunan yang terkena permasalahan seperti gempa bumi, bencana alam, dan COVID-19.
Nasabah yang menerima kebijakan tersebut harus berkategori tidak mempunyai kemampuan untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.
Penghapusan utang UMKM dan petani ini ternyata sangat diapresiasi oleh banyak orang. Bahkan, Menteri Pertanian Andi Amran menyebut aksi Presiden Prabowo tersebut dilakukan untuk memperkuat sektor pertanian serta membantu peti untuk meningkatkan kesejahteraan serta produktivitas mereka.
“Pak Presiden Prabowo sangat cinta petani Indonesia. Beliau terus berpikir cara untuk meringankan beban petani dengan memberikan kebijakan-kebijakan yang berpihak para rakyat kecil,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Mentan Amran mengungkapkan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas dukungan kepada para petani Indonesia di Istana Negara, Jakarta, seusai acara penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemutihan Utang Petani dan UMKM
Load more