Akibatnya produk tersebut belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat mutlak berjualan di Indonesia.
Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, Apple harus melakukan investasi dengan tiga skema, yakni pembuatan pabrik manufaktur, inovasi, atau melalui skema pembuatan aplikasi.
Adapun sebelumnya pihak Apple sudah berkomitmen untuk melakukan investasi di Indonesia dengan skema inovasi melalui pembangunan Apple Academy keempat di Indonesia dengan nilai penanaman modal mencapai Rp1,71 triliun.
Dari komitmen itu, Kemenperin menyatakan Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,48 triliun, itu artinya masih kurang sekitar Rp240 miliar.
Seri iPhone 16 yang saat ini telah masuk ke Indonesia hanya terbatas untuk pemakaian pribadi para penumpang dari luar negeri.(nba)
Load more