Faisol menambahkan, bahwa Kemenperin juga sedang mengkaji rencana penjualan iPhone 16 karena belum memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Dia menyebut dalam waktu dekat Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita bakal menyampaikan mengenai penjualan iPhone 16 di Indonesia.
"Pokoknya kami sedang mengkaji, dalam waktu dekat akan diumumkan oleh Pak Menteri," kata Faisol.
Sebelumnya, ramai pemberitaan mengenai Apple disebut-sebut akan memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Tindakan ini diambil demi bisa menjual iPhone 16 series di Indonesia.
Diketahui, produk terbaru Apple itu belum bisa dijual secara resmi di Tanah Air karena belum memenuhi regulasi TKDN.
Di sisi lain, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan penindakan terhadap platform e-commerce yang ketahuan menjual iPhone 16 series dan Google Pixel, karena belum ada izin dari pemerintah terkait penjualan telepon pintar tersebut.
"e-commerce kan selalu dievaluasi, ya kalau ada yang melanggar (menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel) nanti, tentu kita kasih tahu, jadi kita adakan penindakan dan segala macam," kata Budi Selasa (6/11/2024).
Load more