Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan sektor UMKM lainnya, diharapkan bisa menggenjot produktivitas sektor-sektor tersebut.
Di sektor pertanian, langkah ini dianggap penting untuk mendukung petani agar dapat bekerja tanpa beban utang yang menunggak.
"Kita support dari hulu agar saudara-saudara kita yang punya utang bisa bekerja produktif sehingga mereka tidak lagi ada utang menunggak," ujar Amran di Jakarta, Rabu (6/12/2024).
Amran menekankan, PP ini merupakan bukti nyata perhatian pemerintah terhadap sektor pertanian.
Melalui program swasembada, lanjut Amran, pemerintah telah menyediakan berbagai bantuan seperti pupuk, benih, dan alat-alat mesin pertanian.
"Pupuk contohnya, dinaikkan dua kali lipat yaitu 100%. Kemarin, Beliau putuskan penghapusan utang untuk petani dan nelayan. Ini luar biasa, suatu kebahagiaan untuk petani seluruh Indonesia," ucapnya.
Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM di berbagai bidang, termasuk pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan.
Load more