Penandatanganan dilakukan di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (5/11) sore dan disaksikan oleh sejumlah pejabat kementerian, lembaga terkait, serta asosiasi pengusaha UMKM.
Seluruh persyaratan teknis mengenai aturan ini akan ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait, sehingga proses penghapusan utang dapat berjalan efektif.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menandatangani tiga berkas PP lainnya, yang mencakup sektor perikanan, kelautan, serta sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan UMKM. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen secara simbolis kepada sejumlah kelompok tani dan nelayan, termasuk Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).
Melalui kebijakan ini, diharapkan produktivitas petani dapat meningkat seiring berkurangnya beban finansial mereka.
Kebijakan penghapusan utang ini diharapkan menjadi angin segar bagi petani dan nelayan di seluruh Indonesia, memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus mendorong kesejahteraan pelaku UMKM. (ant/rpi)
Load more