Jakarta, tvOnenews.com - Ponsel pintar iPhone 16 secara resmi dilarang untuk dijual di Indonesia karena perusahaan tersebut masih belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Sebagai informasi, iPhone 16 keluar dengan berbagai tipe yakni iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max. Keempatnya memiliki kesamaan di beberapa spesifikasi.
Yang utama adalah Chip A18 yang diterapkan di berbagai jenis ponsel iPhone 16. Melansir dari situs resmi Apple, chip ini dirancang khusus yang melampaui dua generasi di depan, dibandingkan dengan chip A16 Bionic di iPhone 15.
Chip ini mendukung fitur video dan foto tingkat lanjut seperti Gaya Fotografi, Kontrol Kamera, game tingkat konsol dengan grafis yang lebih halus dan pencahayaan yang realistis.
Load more