Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugan penipuan investasi fiktif yang merugikan aktris Bunga Zainal senilai Rp6,2 miliar kini memasuki babak baru.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa kini kasus yang menimpa Bunga Zainal telah naik ke tahap penyidikan.
"Kasusnya setelah dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan, dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik meningkatkan statusnya menjadi penyidikan," ungkap Ade Ary, Rabu (6/11/2024).
Dengan demikian, Ade Ary menyebut ada tindak pidana dalam kasus ini. Sebagai langkah lanjutan, maka kata Ade, akan ada pemeriksaan pada tahap penyidikan. Sehingga selanjutnya Bunga Zainal akan diperiksa lagi.
"Karena diduga ada peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh atau korbannya saudari BZ," katanya.
*Jadi Korban Investasi Fiktif, Bunga Zainal Lapor Polisi*
Artis Bunga Zainal melapor ke Polda Metro Jaya lantaran tertipu investasi fiktif oleh teman dekatnya.
Berdasarkan laporan Bunga Zainal, akibat hal ini ia mengalami kerugian hingga mencapai Rp 6,2 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa sejatinya Bunga Zainal telah membuat laporan ini pada 22 Agustus 2024.
"Benar, ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP," ucap Ade Ary kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Laporan Bunga Zainal ini teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Terlapor di sini ada 2 orang, inisial AAACD dan SFSS," kata Ade Ary.
Dalam laporan tersebut, Bunga Zainal menjelaskan kronologi dirinya mengalami penipuan dan penggelapan. Ini bermula ketika Bunga Zainal dan kedua terlapor bekerja sama dalam investasi pengadaan barang.
"Yang mana dalam investasi tersebut terlapor menjanjikan keuntungan. Karena percaya, kemudian pelapor mengikuti dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp 6,2 miliar," beber Ade Ary.
Investasi tersebut awalnya berjalan dengan baik. Sampai akhirnya pada Juni 2024, terlapor tidak memberikan keuntungan serta mengembalikan modal milik Bunga Zainal.
"Kemudian pelapor meminta penjelasan terlapor dengan melayangkan somasi. Akan tetapi, menurut pelapor, terlapor tidak punya itikad baik," katanya.
Belakangan, Bunga Zainal juga baru mengetahui bahwa dokumen-dokumen dalam kerja sama tersebut diduga palsu. Atas kejadian ini, Bunga Zainal melapor polisi.
"Dengan kata lain, investasi yang diberikan terlapor itu tidak ada alias fiktif. Kerugiannya sekitar Rp 6,2 miliar," katanya. (rpi/rpi)
Load more