Meskipun begitu, tidak semua utang petani, peternak, pekebun, dan UMKM akan dihapus secara langsung oleh pemerintah.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar utangnya bisa diputihkan diantaranya adalah sebagai berikut:
Utangnya pun maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perseorangan.
Pemutihan utang hanya menyasar 1 juta UMKM yang sudah terdaftar dalam daftar penghapusbukuan himpunan bank-bank milik negara (Himbara).
Penghapusan piutang macet diperuntukan untuk pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, serta perkebunan yang terkena permasalahan seperti gempa bumi, bencana alam, dan COVID-19.
Nasabah yang menerima kebijakan tersebut harus berkategori tidak mempunyai kemampuan untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun. (nba)
Load more