Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa kebijakan penghapusan utang hanya berlaku untuk UMKM yang benar-benar tidak mampu melunasi utangnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan kepada UMKM yang mengalami kesulitan serius.
Kebijakan ini hanya ditujukan bagi yang sudah tak punya kemampuan lagi untuk melunasi utang.
Maman menjelaskan bahwa penghapusan utang ini difokuskan pada UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang terdampak bencana alam atau pandemi COVID-19.
UMKM yang bisa mendapat penghapusan utang adalah mereka yang menjadi nasabah bank BUMN atau bank Himbara dan yang utangnya sudah jatuh tempo sekitar 10 tahun.
“Sehingga, tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” kata Maman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Di sisi lain, UMKM yang masih dianggap mampu bertahan dan dinilai bank Himbara masih bisa menjalankan usaha, tidak termasuk dalam kelompok yang akan mendapatkan penghapusan utang ini.
Load more