“Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan lebar kemana-mana,” kata Maman.
Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP ini di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024), sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang sering kali menghadapi kendala berat dalam mempertahankan kelangsungan usaha mereka.
"Setelah mendengar saran dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM," kata Presiden.
Kebijakan ini mencakup penghapusan utang untuk tiga sektor, yaitu pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan; serta industri mode/busana dan kuliner. Presiden Prabowo menegaskan bahwa sektor-sektor ini adalah tulang punggung ketahanan pangan nasional.
"Kami berharap dengan kebijakan ini, para produsen pangan seperti petani dan nelayan dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara," katanya.
Kebijakan penghapusan utang ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi para pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkan dukungan untuk bisa terus berkarya dan berkontribusi bagi ekonomi nasional.
Dengan ini, pemerintah juga berharap ketahanan pangan nasional akan semakin kuat dan keberlanjutan usaha UMKM semakin terjamin. (ant/rpi)
Load more