Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, menyampaikan kekhawatirannya terkait pesatnya perkembangan teknologi finansial, khususnya cryptocurrency atau mata uang digital (kripto), yang memberikan peluang baru bagi kejahatan terorganisir.
Mengingat pesatnya kemajuan digital, aset kripto kini semakin berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kriminal untuk aksi seperti korupsi, judi online, narkoba, hingga pencucian uang.
Pengawasan ketat dan aturan khusus sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan aset kripto dalam kejahatan yang terorganisir.
"Kripto menyediakan platform yang memungkinkan transaksi tanpa batas dan sulit dilacak karena memiliki karakteristik pseudoanonim. Sehingga menjadi daya tarik bagi pelaku kejahatan terorganisir. Transaksi kripto memungkinkan pembeli dan penjual untuk beroperasi secara anonim. Kripto beroperasi di jaringan blockchain yang tidak ada otoritas pusat yang mengawasi transaksi serta memungkinkan transaksi lintas negara secara cepat dan murah, tanpa ada batasan waktu serta wilayah. Selain itu, belum adanya regulasi yang kuat terkait dengan kripto di berbagai negara, membuat pelaku kejahatan memanfaatkan celah ini," ujar Bamsoet usai Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan PPATK di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (6/11/24).
Sebagai mantan Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI, Bamsoet mengungkapkan bahwa kejahatan korupsi juga memanfaatkan kripto untuk menyembunyikan dana ilegal.
Load more