Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia dengan tegas melarang aksi jual beli seri terbaru ponsel pintar Apple, iPhone 16, di indonesia. Hal ini terjadi karena perusahaan tersebut belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Tidak hanya itu, Kemenperin juga berencana untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16 yang diperdagangkan secara ilegal di dalam negeri lantaran belum adanya realisasi investasi dari perusahaan yang didirikan Steve Jobs tersebut.
“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," kata Febri selaku Juru Bicara Kemenperin.
Sebenarnya jika membeli dari luar negeri, berapa pajak yang harus dibayar oleh penumpang agar iPhone 16 bisa digunakan di Indonesia?
Melansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pengguna ponsel iPhone 16 harus mendaftarkan IMEI ponsel baru mereka lewat DJBC, operator seluler, atau lewat Kemenperin.
Load more