Registrasi IMEI yang dilayani oleh Bea Cukai ialah handphone, komputer genggam, serta tablet (HKT) impor, dengan ketentuan dua unit per penumpang, tanpa dipungut biaya apapun lewat situs resmi Bea Cukai.
Namun, bea masuk dan pajak impor atau PDRI HKT tetap dikenakan pada ponsel yang dibawa penumpang dan dibeli dari luar negeri untuk masuk ke Indonesia.
Setiap penumpang sebenarnya dibebaskan bea masuk jika produk harganya di bawah US$500 atau sekitar Rp7,8 juta (kurs Rp15.881) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Tetapi jika harga barang lebih dari nominal tersebut, penumpang akan dikenakan pungutan bea masuk serta PDRI. Berikut ini adalah hitungan bea masuknya:
Oleh karenanya, rumus yang diperoleh untuk penambahan pajak iPhone 16 adalah Bea masuk + PPN + PPh.
Kemudian untuk nilai pabean didapat dari nilai barang yang dikurangi dengan US$ 500, sementara itu nilai impor dihitung dari nilai pabean yang ditambahkan dengan bea masuk.
Load more