Nilai Pajak yang harus dibayarkan = Bea Masuk + PPN + PPh
Dengan penghitungan yang tertera di atas, dipastikan pajak iPhone 16 bagi penumpang yang memiliki NPWP adalah sebesar Rp 1.504.471.
Tetapi untuk penumpang yang tidak mempunyai NPWP akan dikenakan pajak Rp 2.022.083
(nsp)
Load more