Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia dengan tegas melarang aksi jual beli seri terbaru ponsel pintar Apple, iPhone 16, di indonesia. Hal ini terjadi karena perusahaan tersebut belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Tidak hanya itu, Kemenperin juga berencana untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16 yang diperdagangkan secara ilegal di dalam negeri lantaran belum adanya realisasi investasi dari perusahaan yang didirikan Steve Jobs tersebut.
“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," kata Febri selaku Juru Bicara Kemenperin.
Sebenarnya jika membeli dari luar negeri, berapa pajak yang harus dibayar oleh penumpang agar iPhone 16 bisa digunakan di Indonesia?
Melansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pengguna ponsel iPhone 16 harus mendaftarkan IMEI ponsel baru mereka lewat DJBC, operator seluler, atau lewat Kemenperin.
Registrasi IMEI yang dilayani oleh Bea Cukai ialah handphone, komputer genggam, serta tablet (HKT) impor, dengan ketentuan dua unit per penumpang, tanpa dipungut biaya apapun lewat situs resmi Bea Cukai.
Namun, bea masuk dan pajak impor atau PDRI HKT tetap dikenakan pada ponsel yang dibawa penumpang dan dibeli dari luar negeri untuk masuk ke Indonesia.
Setiap penumpang sebenarnya dibebaskan bea masuk jika produk harganya di bawah US$500 atau sekitar Rp7,8 juta (kurs Rp15.881) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Tetapi jika harga barang lebih dari nominal tersebut, penumpang akan dikenakan pungutan bea masuk serta PDRI. Berikut ini adalah hitungan bea masuknya:
Oleh karenanya, rumus yang diperoleh untuk penambahan pajak iPhone 16 adalah Bea masuk + PPN + PPh.
Kemudian untuk nilai pabean didapat dari nilai barang yang dikurangi dengan US$ 500, sementara itu nilai impor dihitung dari nilai pabean yang ditambahkan dengan bea masuk.
Berikut ini adalah contoh menghitung pajak iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri dengan harga mulai dari US$ 799 atau sekitar Rp12,3 juta.
US$ 799 - US$ 500 = US$ 299 atau sekitar Rp 4.701.476.
10 persen x Rp 4.701.476 = Rp 470.147.
Rp 4.701.476 + Rp 470.147 = Rp 5.171.623.
Rp 5.171.623 x 10% = Rp 517.162.
10 persen x Rp 5.171.623 = Rp 517.162.
20% x Rp 5.171.623 = Rp 1.034.324.
Nilai Pajak yang harus dibayarkan = Bea Masuk + PPN + PPh
Dengan penghitungan yang tertera di atas, dipastikan pajak iPhone 16 bagi penumpang yang memiliki NPWP adalah sebesar Rp 1.504.471.
Tetapi untuk penumpang yang tidak mempunyai NPWP akan dikenakan pajak Rp 2.022.083
(nsp)
Load more