LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
E-Meterai
Sumber :
  • Istimewa

Kemenkeu Terbitkan PMK 78/2024 untuk Permudah Bea Meterai, Begini Aturan Terbarunya

PMK 78/2024 menggantikan aturan lama soal bea meterai yang kurang praktis, serta telah disahkan 11 Oktober 2024 dan mulai berlaku efektif sejak 1 November 2024.

Rabu, 6 November 2024 - 22:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 yang bertujuan untuk menyederhanakan aturan terkait bea meterai.

Hal ini agar bisa memberikan kemudahan dalam pengelolaan bea meterai bagi masyarakat.

PMK 78/2024 ini juga menggantikan aturan lama yang dinilai kurang praktis, serta mana telah disahkan pada 11 Oktober 2024 dan mulai berlaku efektif sejak 1 November 2024.

"Latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Baca Juga :

Dengan terbitnya PMK 78/2024, tiga PMK sebelumnya yang mengatur bea meterai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021, akhirnya resmi dicabut. 

Aturan baru dalam PMK 78/2024 menegaskan pendekatan yang lebih sederhana, sistematis, dan menyeluruh melalui penyederhanaan dari tiga PMK tersebut.

Sedikitnya, ada enam poin utama dalam PMK 78/2024 ini:

Pertama, perubahan pada mekanisme pendistribusian meterai elektronik, di mana kini distribusi dilakukan langsung oleh Perum Peruri, berbeda dari sebelumnya yang melibatkan distributor.

Kedua, ada penambahan jenis meterai baru, yaitu meterai dalam bentuk teraan digital.

Ketiga, terkait dengan meterai lain seperti meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan, kini tata cara pemberian izin produksinya telah disesuaikan untuk mendukung implementasi coretax.

Keempat, penyetoran hasil penjualan meterai tempel kini dapat dilakukan dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP. Sebelumnya, hanya SSP yang digunakan.

Kelima, perubahan terkait dengan penetapan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai yang kini bisa diajukan oleh wajib pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak. Sebelumnya, penetapan ini dilakukan langsung oleh pihak yang berwenang.

Keenam, batas waktu penyetoran dan pelaporan kini diperpanjang. Penyampaian penyetoran paling lambat dilakukan pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, dari yang sebelumnya tanggal 10. Untuk pelaporan SPT masa bea meterai, batas akhir pelaporan adalah tanggal 20, sejalan dengan implementasi coretax.

"Dengan diterbitkannya PMK 78/2024, kami berharap masyarakat memahami peraturan bea meterai secara utuh dan sederhana. Kami juga siap membantu memberikan pemahaman melalui edukasi kepada masyarakat," kata Dwi.

Dwi juga berharap agar masyarakat menggunakan PMK ini sebagai acuan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai, yang diharapkan mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pemungutan bea meterai. (ant/rpi)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jelang Pelaksanaan Pengamanan Pilkada 2024, Polres Blitar Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Anggota Pengamanan TPS

Jelang Pelaksanaan Pengamanan Pilkada 2024, Polres Blitar Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Anggota Pengamanan TPS

Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, Polres Blitar mengambil langkah serius dalam mempersiapkan personel, Rabu (06/11)
Komitmen Tinggi Petrokimia Gresik dalam Penguatan Ekonomi di Sektor Pertanian Diakui

Komitmen Tinggi Petrokimia Gresik dalam Penguatan Ekonomi di Sektor Pertanian Diakui "Indonesia Best BUMN Awards 2024"

Petrokimia Gresik berkomitmen dalam penguatan ekonomi di sektor pertanian. Komitmen ini mendapatkan apresiasi penghargaan "Indonesia Best BUMN Awards 2024"
Upaya Peningkatan SDM di BUMN, PTC Gelar Kegiatan Learning Fest 3.0

Upaya Peningkatan SDM di BUMN, PTC Gelar Kegiatan Learning Fest 3.0

Upaya melakukan peningkatan sumber daya manusia (SDM), PT Pertamina Training and Consulting (PTC) menggelar kegiatan Learning Fest 3.0.
Donald Trump Menang Pilpres Amerika Serikat, Prabowo Ucapkan Selamat

Donald Trump Menang Pilpres Amerika Serikat, Prabowo Ucapkan Selamat

Donald Trump memenangi perhelatan Pilpres Amerika Serikat (AS) 2024 melawan kandidat Kamala Harris.
Ini Janji Program Maesyal - Intan Jika Terpilih Pimpin Kabupaten Tangerang

Ini Janji Program Maesyal - Intan Jika Terpilih Pimpin Kabupaten Tangerang

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid - Intan Nurul Hikmah berjanji fokus menangani persoalan sampah dan stunting.
Video Viral Suami Tikam Istri saat Live di Facebook Ternyata Bukan karena Cemburu, Ini Motifnya Sebenarnya...

Video Viral Suami Tikam Istri saat Live di Facebook Ternyata Bukan karena Cemburu, Ini Motifnya Sebenarnya...

Video viral suami tikam istri ini terjadi di Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara pada Sabtu (2/11/2024) malam WIB.
Trending
AFC dan FIFA Muluskan Trik ‘Licik’ Jepang demi Kalahkan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Tak Disangka JFA Lakukan…

AFC dan FIFA Muluskan Trik ‘Licik’ Jepang demi Kalahkan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Tak Disangka JFA Lakukan…

AFC dan FIFA terlibat dalam skenario 'licik' Jepang untuk mengalahkan Timnas Indonesia di laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, Jumat (15/11/2024) malam.
Video Viral Suami Tikam Istri saat Live di Facebook Ternyata Bukan karena Cemburu, Ini Motifnya Sebenarnya...

Video Viral Suami Tikam Istri saat Live di Facebook Ternyata Bukan karena Cemburu, Ini Motifnya Sebenarnya...

Video viral suami tikam istri ini terjadi di Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara pada Sabtu (2/11/2024) malam WIB.
Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Polda Metro Jaya Sita Ratusan Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Butir Pil Ekstasi

Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Polda Metro Jaya Sita Ratusan Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Butir Pil Ekstasi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 207 kilogram sabu dan 90.000 ribu pil ekstasi yang tergabung dalam jaringan peredaran narkotika internasional.
Prabowo Ucapkan Selamat ke Donald Trump, Singgung Perdamaian dan Stabilitas Global

Prabowo Ucapkan Selamat ke Donald Trump, Singgung Perdamaian dan Stabilitas Global

Trump terpilih sebagai presiden ke-47 AS berdasarkan hasil perhitungan suara elektoral. Ucapan selamat disampaikan Prabowo dalam akun X (dulu Twitter) @prabowo.
Komisi III DPR Wanti-wanti PPATK Agar Tak Bekingi Judi Online

Komisi III DPR Wanti-wanti PPATK Agar Tak Bekingi Judi Online

Anggota Komisi III DPR RI, Stevano Rizki Adranacus mewanti-wanti agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak membekingi judi online.
Resmi Menang Pilpres AS, Donald Trump Kembali ke Kursi Kepresidenan

Resmi Menang Pilpres AS, Donald Trump Kembali ke Kursi Kepresidenan

Donald Trump akan resmi dilantik sebagai presiden AS ke-47 pada 20 Januari 2024.
Donald Trump Menang Pilpres Amerika Serikat, Prabowo Ucapkan Selamat

Donald Trump Menang Pilpres Amerika Serikat, Prabowo Ucapkan Selamat

Donald Trump memenangi perhelatan Pilpres Amerika Serikat (AS) 2024 melawan kandidat Kamala Harris.
Selengkapnya
Viral