Penataan ini bertujuan untuk memastikan pembagian peran yang efektif guna menjaga kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik yang optimal.
“Saat ini Kementerian PANRB bersama Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PPN/Bappenas secara intensif bekerja sama dengan Sekretaris Kementerian/Lembaga untuk menyelesaikan kebijakan terkait hal ini,” ujarnya.
Dengan adanya perubahan tugas dan fungsi pada kementerian/lembaga yang baru atau berubah, Kementerian PANRB mempercepat pengisian SDM aparatur.
Untuk itu, Kementerian PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur Percepatan Pengisian Jabatan ASN pada Masa Transisi di Kementerian dan Lembaga.
“Kita pastikan dalam pengisian jabatan ASN ini tidak akan ada yang dirugikan karena dalam pengisiannya diutamakan bagi PNS yang sudah eksisting saat ini agar tetap dapat menduduki jabatan yang setara,” jelas Rini.
Program kedua adalah penetapan Perpres Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP), yang akan menjadi dasar bagi kementerian/lembaga untuk mencapai target pembangunan nasional (shared outcome) dan penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU).
Melalui SAKP, diharapkan tercipta sinergi kinerja antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mencapai target pembangunan nasional.
Load more