Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memastikan kementeriannya akan mempercepat pencapaian target kinerja dalam 100 hari pertama.
Menurut Menteri Rini, Kementerian PANRB memiliki peran penting dalam mengawal tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas SDM.
Hal ini juga bertujuan memastikan pengisian jabatan ASN di kementerian berjalan sesuai dengan arahan Kabinet Merah Putih.
“Berbagai kebijakan strategis yang telah dilakukan oleh para Menteri sebelumnya akan terus kami lanjutkan. Namun, kami akan melakukan penyesuaian dan akselerasi agar sejalan dengan visi misi Bapak Presiden Prabowo, dan Bapak Wakil Presiden Gibran, khususnya dalam 8 misi Astacita,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Dalam 8 misi Astacita, tugas Kementerian PANRB terkait dengan dua poin utama: peningkatan kualitas SDM pada poin ke-4, dan reformasi di bidang politik, hukum, serta birokrasi pada poin ke-7.
Untuk mendukung akselerasi ini, Kementerian PANRB menetapkan 3 program utama dan sejumlah kegiatan strategis yang akan dipercepat selama 100 hari kerja pertama.
Program pertama adalah penataan kementerian di Kabinet Merah Putih 2024-2029, yang mencakup organisasi, tugas, fungsi, serta pengisian jabatan ASN selama masa transisi.
Penataan ini bertujuan untuk memastikan pembagian peran yang efektif guna menjaga kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik yang optimal.
“Saat ini Kementerian PANRB bersama Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PPN/Bappenas secara intensif bekerja sama dengan Sekretaris Kementerian/Lembaga untuk menyelesaikan kebijakan terkait hal ini,” ujarnya.
Dengan adanya perubahan tugas dan fungsi pada kementerian/lembaga yang baru atau berubah, Kementerian PANRB mempercepat pengisian SDM aparatur.
Untuk itu, Kementerian PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur Percepatan Pengisian Jabatan ASN pada Masa Transisi di Kementerian dan Lembaga.
“Kita pastikan dalam pengisian jabatan ASN ini tidak akan ada yang dirugikan karena dalam pengisiannya diutamakan bagi PNS yang sudah eksisting saat ini agar tetap dapat menduduki jabatan yang setara,” jelas Rini.
Program kedua adalah penetapan Perpres Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP), yang akan menjadi dasar bagi kementerian/lembaga untuk mencapai target pembangunan nasional (shared outcome) dan penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU).
Melalui SAKP, diharapkan tercipta sinergi kinerja antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mencapai target pembangunan nasional.
Selain itu, sinergi ini juga diharapkan meningkatkan efisiensi anggaran dan efektivitas kinerja melalui tata kelola yang kolaboratif.
“Saat ini secara konsepsi kebijakan telah disepakati bersama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Kemendagri, dan dibahas harmonisasinya dengan Kementerian Hukum dan instansi terkait. Akan segera difinalisasi," ungkapnya.
Program ketiga adalah penataan tenaga non-ASN. Sesuai amanat UU No. 20/2023 tentang ASN, penataan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ASN, terutama PPPK, sesuai kebutuhan instansi.
Penataan ini dilakukan dengan prinsip menghindari PHK massal, menjaga pendapatan yang ada, mencegah pembengkakan anggaran, dan sesuai regulasi.
“Adapun penyelesaian tenaga non-ASN dilakukan lewat mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Formasi pada seleksi PPPK tahun 2024 diberikan 100% untuk tenaga non-ASN melalui seleksi CAT dan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik,” jelas Rini.
Selain 3 program utama tersebut, Kementerian PANRB juga menjalankan program lain seperti penetapan Perpres Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) 2025-2045 sebagai dasar reformasi birokrasi jangka panjang. Ada juga upaya perluasan layanan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Program penting lainnya adalah penguatan netralitas ASN selama Pilkada Serentak. Untuk itu, Kementerian PANRB akan bekerja sama dengan Kemendagri, Bawaslu, dan BKN untuk mengawasi netralitas ASN dan menindaklanjuti pengaduan terkait.
Jika masyarakat menemukan ASN yang tidak netral atau terlibat kampanye, bisa melaporkannya melalui LAPOR! dan hotline 085830051948. (ant/rpi)
Load more