Jakarta, tvonenews.com - Langkah Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus kredit macet atau utang pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terus mendapat dukungan. Kali ini, Anggota Komisi III DPR RI dan Ketua MPR RI ke-15 Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengapresiasi serta mendukung kebijakan yang pro UMKM terutama di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan ini.
Dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya, menurut Bamsoet, maka kredit macet para pelaku UMKM, petani, hingga nelayan akan dihapuskan, khususnya pada bank-bank himpunan bank-bank milik negara (Himbara).
"Penghapusan utang UMKM melalui PP Nomor 47 Tahun 2024 merupakan langkah progresif untuk mengatasi masalah utama yang dihadapi oleh pelaku UMKM. Dimana, salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memulihkan kepercayaan dan daya beli pelaku UMKM, serta meningkatkan produktivitas sektor-sektor yang vital bagi perekonomian nasional," ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis (7/11/24).
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia menambahkan, dengan menghapus utang, pelaku UMKM dapat mengalihkan fokus mereka dari pembayaran utang menuju pengembangan usaha, pelatihan, dan peningkatan inovasi.
Penghapusan utang ini diberlakukan kepada sekitar 1 juta UMKM yang terkena beberapa permasalahan, semisal gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19. UMKM yang mendapatkan kebijakan tersebut telah terdaftar dalam daftar penghapusbukuan Himbara.
Sedangkan jumlah maksimal penghapusan utang yang diberikan sebesar Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perseorangan.
Harapan UMKM
Lebih lanjut Bamsoet memaparkan, kebijakan yang dibuat Presiden Prabowo menghapuskan utang UMKM sangatlah tepat. Terlebih, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia dimana kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 61 persen dan mampu menyerap tenaga kerja hingga 97 persen.
Namun sayangnya, banyak pelaku UMKM yang terjerat kredit macet sebagai akibat dari ketidakstabilan ekonomi, bencana luar biasa seperti gempa bumi, ataupun pandemi Covid-19.
"Dengan penghapusan utang, UMKM akan mendapatkan harapan baru serta ruang bernapas untuk berinvestasi kembali dalam usaha mereka. Hal ini tidak hanya akan membantu meningkatkan kapasitas produksi, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan baru yang sangat dibutuhkan di masyarakat," kata Bamsoet.
Dia menambahkan, penghapusan utang juga memberikan dorongan bagi UMKM untuk berinovasi. Lepas dari beban utang, para pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan produk dan jasa, memperkuat rantai pasok, dan mengeksplorasi peluang baru di sektor pasar yang lebih luas.
"Penghapusan utang akan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Dengan mengurangi risiko kebangkrutan bagi pelaku usaha kecil, kebijakan ini dapat memperkuat dan memperluas jaringan bisnis dalam ekosistem ekonomi lokal,” jelasnya.
Selain itu, menurut Bamsoet, UMKM dapat menggunakan sumber daya yang dimiliki untuk melakukan inovasi dan peningkatan kualitas produk. Sehingga, UMKM dapat meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan. (hsb)
Load more