Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto baru saja membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, yang kini resmi berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebagaimana diketahui, Kemenkeu saat ini tak lagi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melainkan di bawah Presiden langsung.
Pembentukan Badan Intelijen tersebut ini merupakan langkah signifikan dalam memperkuat struktur di Kemenkeu, dan diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024.
Dengan begitu, diharapkan dapat mendukung peran Kemenkeu dalam mengelola data dan intelijen keuangan nasional.
Sebelumnya di dalam Perpres 57/2020, struktur organisasi Kemenkeu belum mencakup badan intelijen keuangan ini.
Tetapi saat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani memperoleh tambahan eselon I untuk mengisi posisi strategis di lembaga tersebut.
“Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan dipimpin oleh Kepala,” demikian tertulis dalam Perpres 158/2024 Pasal 52 ayat 1 dan 2, dikutip Kamis (7/11/2024).
Berdasarkan Pasal 53, badan ini memiliki tugas utama mengembangkan dan mengelola teknologi informasi serta komunikasi, termasuk data, informasi, dan intelijen keuangan.
Lebih rinci lagi, badan ini bertanggung jawab dalam penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, serta pengelolaan teknologi informasi, data, dan intelijen keuangan.
Mereka juga akan berperan dalam mengatur transformasi digital dan manajemen perubahan.
Selanjutnya, badan ini akan melakukan pemantauan, evaluasi, serta pelaporan terkait pelaksanaan tugasnya, seperti pengelolaan data dan teknologi informasi, transformasi digital, dan lainnya.
“Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan,” demikian tertulis dalam pasal 54 poin c.
Di samping itu, Badan Intelijen Keuangan ini juga menangani tugas administratif serta menjalankan fungsi tambahan yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Sementara itu, Kemenkeu juga mengumumkan bahwa Badan Kebijakan Fiskal (BKF) akan dilebur ke dalam Direktorat Jenderal (Ditjen) Strategi Ekonomi dan Fiskal yang baru saja dibentuk dalam pemerintahan Prabowo.
Fungsi-fungsi BKF akan dialihkan ke dalam Ditjen baru ini
Menurut Perpres Nomor 158 Tahun 2024, struktur Kemenkeu kini mencakup dua Ditjen baru: Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
“Di struktur baru nanti, BKF melebur dalam Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro.
Selain itu, Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) juga akan berada di bawah Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan Sekretariat KSSK kini berada di dalam Ditjen tersebut.
Langkah restrukturisasi ini menunjukkan niat pemerintah dalam memperkuat stabilitas dan pengelolaan keuangan negara dengan pembaruan struktur yang lebih efisien dan terintegrasi. (rpi)
Load more