"Selayaknya mereka (pelaku UMKM) mendapatkan haknya," kata Maman melansir antara, Kamis (7/11/2024).
Untuk informasi, pemberhentian sementara InterActive QRIS bermula pada 16 Oktober 2024.
Saat itu, pihak InterActive QRIS menerima surat pemberitahuan pelaksanaan pemblokiran rekening simpanan oleh Bank Mandiri.
Hal itu tertulis dalam surat Polda Metro Jaya no.R/4310/X/Res.2./2024/Ditreskrimsus prihal Permintaan Penundaan Transaksi Debit.
Penghentian ini diduga dipicu adanya temuan aktivitas ilegal berupa transfer dana oleh sejumlah mitra InterActive QRIS.
Aktivitas itu disinyalir sebagai praktik judi online atlias judol.
Terbaru, InterActive QRIS sudah bisa dilakukan kembali. (vsf)
Load more