Jakarta, tvOnenews.com - Melalui arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah memperkuat struktur Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan menambah dua direktorat baru.
Dua ditjen baru tersebut adalah Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan yang dibentuk untuk mendukung pengelolaan sektor keuangan dan strategi ekonomi.
Kedua direktorat ini dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 yang baru saja disahkan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku efektif pada 5 November 2024, menggantikan Perpres Nomor 57 Tahun 2020.
Perubahan tersebut sekaligus mengatur bahwa Kemenkeu kini bertanggung jawab langsung kepada presiden, tanpa berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Sebagai dampaknya, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) kini dihapus dan fungsinya dilebur ke dalam Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal yang baru.
Direktorat ini akan bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Di struktur baru BKF melebur dalam Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal,” ujar Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rabu (6/11/2024).
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan juga akan menjalankan tugasnya dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan terkait sektor keuangan, termasuk profesi keuangan dan kerja sama internasional di sektor ini.
“Semula Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) melebur dalam direktorat jenderal tersebut,” jelas Deni.
Rincian Susunan Organisasi Baru di Kemenkeu:
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
3. Direktorat Jenderal Anggaran
4. Direktorat Jenderal Pajak
5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
6. Direktorat Jenderal Perbendaharaan
7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
8. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
10. Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
11. Inspektorat Jenderal
12. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
13. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
14. Staf Ahli di berbagai bidang, termasuk Peraturan Pajak, Kepatuhan, Pengawasan, dan Jasa Keuangan
Perombakan ini menjadi langkah besar Kemenkeu untuk memperkuat tata kelola keuangan dan memastikan pengawasan serta stabilitas sektor keuangan nasional. (rpi)
Load more