Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi memperkenalkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) untuk memperketat pengawasan dan penindakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Pembentukan direktorat ini menunjukkan langkah konkret pemerintah dalam memastikan hukum ditegakkan di sektor yang strategis bagi negara.
Ditjen Gakkum diresmikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang ditandatangani Prabowo pada 5 November 2024.
Pembentukan Ditjen Gakkum bertujuan untuk memberantas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang semakin marak terjadi di banyak wilayah Indonesia.
Ditjen ini diharapkan dapat membantu memulihkan tatanan hukum di sektor energi, memastikan kepatuhan, serta mengurangi dampak negatif dari aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Ditjen Gakkum berada langsung di bawah kendali Menteri ESDM dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan terkait penegakan hukum di sektor ESDM.
“Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral,” demikian bunyi dalam Pasal 24, dikutip Kamis (7/11/2024).
Load more