Menurut Pasal 25, Ditjen Gakkum memiliki beberapa fungsi utama, yang meliputi:
a. merumuskan kebijakan terkait pencegahan, pengawasan kepatuhan hukum, penanganan pengaduan, penyidikan, pemberian sanksi administratif, penerapan hukum pidana, serta mendukung operasi penegakan hukum di bidang ESDM.
b. melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, penyidikan, serta penegakan hukum pidana dan administratif di sektor ESDM.
c. melakukan koordinasi serta sinkronisasi dalam implementasi kebijakan penegakan hukum ESDM.
d. menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait pelaksanaan penegakan hukum di sektor ini.
e. memberikan bimbingan teknis serta supervisi dalam pelaksanaan kebijakan penegakan hukum sektor ESDM.
f. melakukan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan tersebut.
Load more