Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi memperkenalkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) untuk memperketat pengawasan dan penindakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Pembentukan direktorat ini menunjukkan langkah konkret pemerintah dalam memastikan hukum ditegakkan di sektor yang strategis bagi negara.
Ditjen Gakkum diresmikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang ditandatangani Prabowo pada 5 November 2024.
Pembentukan Ditjen Gakkum bertujuan untuk memberantas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang semakin marak terjadi di banyak wilayah Indonesia.
Ditjen ini diharapkan dapat membantu memulihkan tatanan hukum di sektor energi, memastikan kepatuhan, serta mengurangi dampak negatif dari aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Ditjen Gakkum berada langsung di bawah kendali Menteri ESDM dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan terkait penegakan hukum di sektor ESDM.
“Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral,” demikian bunyi dalam Pasal 24, dikutip Kamis (7/11/2024).
Menurut Pasal 25, Ditjen Gakkum memiliki beberapa fungsi utama, yang meliputi:
a. merumuskan kebijakan terkait pencegahan, pengawasan kepatuhan hukum, penanganan pengaduan, penyidikan, pemberian sanksi administratif, penerapan hukum pidana, serta mendukung operasi penegakan hukum di bidang ESDM.
b. melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, penyidikan, serta penegakan hukum pidana dan administratif di sektor ESDM.
c. melakukan koordinasi serta sinkronisasi dalam implementasi kebijakan penegakan hukum ESDM.
d. menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait pelaksanaan penegakan hukum di sektor ini.
e. memberikan bimbingan teknis serta supervisi dalam pelaksanaan kebijakan penegakan hukum sektor ESDM.
f. melakukan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan tersebut.
g. menangani administrasi internal Ditjen Gakkum.
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Melalui adanya Ditjen Gakkum ini, pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas kegiatan ilegal dan menjaga ketertiban hukum dalam pengelolaan energi dan sumber daya mineral di Indonesia. (rpi)
Load more