"Pada tanggal 19 Maret 2024 KPK meningkatkan penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pada 31 Juli 2024, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun, hingga kini KPK belum mengungkap identitas para tersangka tersebut, karena sesuai dengan kebijakan KPK, rincian lengkap kasus dan identitas tersangka akan diumumkan setelah proses penyidikan selesai.
Selama penyidikan, KPK menyita sejumlah aset milik tersangka, di antaranya 44 properti berupa tanah dan bangunan yang ditaksir bernilai sekitar Rp200 miliar.
Selain itu, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp4,6 miliar, enam kendaraan, 13 logam mulia, sembilan jam tangan mewah, 37 tas bermerek, serta lebih dari 100 perhiasan berbagai jenis.
Sejumlah aset lain yang ditemukan masih dalam bentuk agunan, dan KPK terus mendalami keterkaitan aset-aset ini dengan kasus yang sedang diusut.
Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp1 Triliun
Load more