KPK memperkirakan nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi di LPEI mencapai sekitar Rp1 triliun.
"Taksiran kerugian negara sekitar Rp1 triliun," ungkap Tessa.
Hingga kini, penyidik KPK telah menyita berbagai aset untuk proses pemulihan kerugian negara (asset recovery), seperti uang tunai, properti, kendaraan, dan perhiasan milik tersangka.
"Penyidik masih terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka guna memulihkan nilai kerugian negara akibat dari perkara tersebut," tambah Tessa. (rpi)
Load more