Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya modus operandi "tambal sulam" dalam penyelidikan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Modus ini melibatkan praktik peminjaman baru untuk menutupi pinjaman lama, sehingga dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dipakai secara tidak benar.
Temuan ini menunjukkan adanya manipulasi dalam sistem pemberian fasilitas kredit di LPEI.
"Untuk sementara penyidik menemukan modus tambal sulam dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. Di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya." Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan hal ini saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (7/11/2024).
Selain itu, KPK menemukan bahwa beberapa debitur yang berstatus tersangka tetap mendapatkan fasilitas kredit melalui perusahaan lain milik mereka.
"Diduga bahwa tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya," lanjut Tessa.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di LPEI mulai diselidiki KPK pada 19 Maret 2024.
"Pada tanggal 19 Maret 2024 KPK meningkatkan penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pada 31 Juli 2024, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun, hingga kini KPK belum mengungkap identitas para tersangka tersebut, karena sesuai dengan kebijakan KPK, rincian lengkap kasus dan identitas tersangka akan diumumkan setelah proses penyidikan selesai.
Selama penyidikan, KPK menyita sejumlah aset milik tersangka, di antaranya 44 properti berupa tanah dan bangunan yang ditaksir bernilai sekitar Rp200 miliar.
Selain itu, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp4,6 miliar, enam kendaraan, 13 logam mulia, sembilan jam tangan mewah, 37 tas bermerek, serta lebih dari 100 perhiasan berbagai jenis.
Sejumlah aset lain yang ditemukan masih dalam bentuk agunan, dan KPK terus mendalami keterkaitan aset-aset ini dengan kasus yang sedang diusut.
Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp1 Triliun
KPK memperkirakan nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi di LPEI mencapai sekitar Rp1 triliun.
"Taksiran kerugian negara sekitar Rp1 triliun," ungkap Tessa.
Hingga kini, penyidik KPK telah menyita berbagai aset untuk proses pemulihan kerugian negara (asset recovery), seperti uang tunai, properti, kendaraan, dan perhiasan milik tersangka.
"Penyidik masih terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka guna memulihkan nilai kerugian negara akibat dari perkara tersebut," tambah Tessa. (rpi)
Load more