Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan perkembangan terbaru soal rencana pembentukan Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) untuk menggantikan Satgas BLBI.
Namun, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban enggan untuk berkomentar lebih lanjut.
Rionald sebelumnya menjelaskan masa aktif kerja Satgas BLBI berlaku sampai 31 Desember 2024. Untuk selanjutnya, diusulkan pembentukan komite tetap untuk menagih hak negara dari kasus BLBI.
Namun, Rionald menyatakan rencana pembentukan komite ini masih dalam tahap pembicaraan. Selanjutnya, anggaran juga akan digunakan untuk melanjutkan upaya pembatasan keperdataan dan/atau layanan publik serta pencegahan bepergian ke luar negeri.
Ia menuturkan bahwa masa tugas Satgas BLBI masih sesuai dengan Keppres No. 30/2023. Pada pasal 12 di Keppres tersebut, Satgas BLBI diperpanjang masa tugasnya hingga 31 Desember 2024.
Perpanjangan masa tugas Satgas BLBI juga sudah dinyatakan oleh Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto pada era Presiden Jokowi di bulan Juli lalu.
Load more