Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan perkembangan terbaru soal rencana pembentukan Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) untuk menggantikan Satgas BLBI.
Namun, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban enggan untuk berkomentar lebih lanjut.
Rionald sebelumnya menjelaskan masa aktif kerja Satgas BLBI berlaku sampai 31 Desember 2024. Untuk selanjutnya, diusulkan pembentukan komite tetap untuk menagih hak negara dari kasus BLBI.
Namun, Rionald menyatakan rencana pembentukan komite ini masih dalam tahap pembicaraan. Selanjutnya, anggaran juga akan digunakan untuk melanjutkan upaya pembatasan keperdataan dan/atau layanan publik serta pencegahan bepergian ke luar negeri.
Ia menuturkan bahwa masa tugas Satgas BLBI masih sesuai dengan Keppres No. 30/2023. Pada pasal 12 di Keppres tersebut, Satgas BLBI diperpanjang masa tugasnya hingga 31 Desember 2024.
Perpanjangan masa tugas Satgas BLBI juga sudah dinyatakan oleh Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto pada era Presiden Jokowi di bulan Juli lalu.
"Kita memerlukan perpanjangan atau perpanjangan dari Satgas ini untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang kita lakukan ya terhadap obligor maupun debiturnya," kata Hadi dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat.
Hadi menjelaskan perpanjangan masa tugas itu sangat diperlukan karena masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Hingga sejauh ini Satgas BLBI baru berhasil memulangkan aset negara senilai Rp38,2 triliun dari total Rp 110,45 triliun nilai aset yang harus dikejar dari kasus BLBI. (ant/nsp)
Load more