“Kementerian ATR BPN memandang perlu melakukan transformasi dalam rencana tata ruang dengan mengusung konsep One Spatial Planning Policy,” imbuhnya.
Kebijakan One Spatial Planning Policy tersebut dijelaskan Dwi Hariyawan adalah pendekatan kebijakan tata ruang terpadu yang mencakup ruang darat, laut, udara, dan dalam bumi.
Selain tu, kebijakan tersebut secara nasional dapat diwujudkan dalam suatu produk tata ruang bertajuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) sebagai kerangka kerja spasial nasional untuk mendorong tercapainya sinkronisasi program-program prioritas nasional, pembangunan infrastruktur, serta kesesuaian dengan kondisi daya dukung lingkungan hidup.
“RTRWN menjadi acuan kebijakan spasial nasional bagi rencana pembangunan dan rencana sektor untuk mewujudkan visi Indonesia Emas tahun 2045 dan Astacita,” pungkasnya. (ant/nsp)
Load more