Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini sedang berupaya untuk mempercepat pengintegrasian penataan ruang agar tidak terjadi adanya tumpang tindih data tata ruang lintas sektor lewat pengembangan One Spatial Planning Policy.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Jakarta, Jumat (8/11/2024) menjelaskan bahwa selama ini pengelolaan tata ruang masih terpisah-pisah meliputi berbagai pihak.
Selain itu, untuk menghindari potensi permasalahan yang muncul terkait pengelolaan ruang lintas sektor tersebut, Nusron menjelaskan bahwa pembentukan satu peta makro bersama penting untuk diwujudkan.
“Akibatnya kadang-kadang tumpang tindih karena zona makronya kita tidak ketahuan, karena masing-masing (kementerian) berbicara pada zona mikronya masing-masing. Nah, gagasan One Spatial Planning Policy ini adalah untuk menyatukan satu tata uang, supaya dalam rangka penataan makronya akan ketahuan,” ucap Nusron Wahid.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Hariyawan menjelaskan bahwa One Spatial Planning Policy bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Dwi Hariyawan juga mengatakan bahwa perencanaan tata ruang harus dapat mewujudkan ruang yang aman, nyaman, dan produktif melalui kebijakan yang mampu memastikan pemanfaatan sumber daya secara berkeadilan serta berkelanjutan yang dapat menyatukan kepentingan berbagai sektor dalam pembangunan suatu wilayah.
“Kementerian ATR BPN memandang perlu melakukan transformasi dalam rencana tata ruang dengan mengusung konsep One Spatial Planning Policy,” imbuhnya.
Kebijakan One Spatial Planning Policy tersebut dijelaskan Dwi Hariyawan adalah pendekatan kebijakan tata ruang terpadu yang mencakup ruang darat, laut, udara, dan dalam bumi.
Selain tu, kebijakan tersebut secara nasional dapat diwujudkan dalam suatu produk tata ruang bertajuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) sebagai kerangka kerja spasial nasional untuk mendorong tercapainya sinkronisasi program-program prioritas nasional, pembangunan infrastruktur, serta kesesuaian dengan kondisi daya dukung lingkungan hidup.
“RTRWN menjadi acuan kebijakan spasial nasional bagi rencana pembangunan dan rencana sektor untuk mewujudkan visi Indonesia Emas tahun 2045 dan Astacita,” pungkasnya. (ant/nsp)
Load more