"Kendaraan yang dikatakan laik jalan yaitu memiliki izin resmi dan kartu pengawasan, memenuhi persyaratan teknis laik jalan dan juga administrasi," ujar Risyapudin dalam keterangan di Jakarta.
Ia mengimbau masyarakat untuk turut serta berperan dalam menciptakan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Caranya dengan terlebih dulu mengecek kelaikan jalan dari armada bus yang akan digunakan melalui aplikasi atau Web Mitra Darat.
Dalam kondisi terbaru, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah dilakukan rampcheck terhadap 1.152 bus dengan rincian 949 bus laik operasi dan 203 bus tidak laik operasi.
Dari jumlah tersebut, di antaranya telah diperiksa sebanyak 789 bus antar kota antar provinsi (AKAP), 292 bus angkutan kota dalam provinsi (AKDP), 69 bus pariwisata dan dua bus lainnya.
Sebagai upaya mewujudkan keselamatan, pihaknya juga mengharapkan adanya pemeriksaan pada pengemudi. (ant/vsf)
Load more