Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah membebaskan pungutan bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sejumlah barang impor tertentu.
Barang-barang tersebut terdiri dari buku ilmu pengetahuan dan teknologi, suku cadang pesawat. hingga peti atau kemasan lain yang memuat jenazah atau berisikan abu jenazah. Hal ini sudah tertera dalam Pasal 219 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Aturan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Sebenarnya, barang-barang yang dibebaskan bea masuk bukanlah hal baru. Namun karena ada implementasi core tax mulai dari 1 Januari 2025, maka barang-barang tersebut harus dimasukkan.
Berikut ini adalah daftar barang-barang yang dikecualikan bea masuk atau PPN.
1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
2. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
Load more