Pendekatan bipartit dinilai efektif karena perusahaan lebih memahami kondisi keuangan dan produktivitas mereka, sehingga kesepakatan yang dicapai bisa lebih realistis dan berkelanjutan.
Selain itu, Bob juga menekankan pentingnya menjaga kelangsungan usaha di tengah tantangan ekonomi global dan dampak pandemi COVID-19.
"Jadi jangan upah minimumnya dinaikkan. Itu kan upah yang paling rendah. Kalau mau yang lebih tinggi lagi, lakukan secara bipartit," tambahnya.
Ia berharap pemerintah fokus pada optimalisasi regulasi yang ada, terutama PP Nomor 51 Tahun 2023, ketimbang terus mengeluarkan peraturan baru.
Menurutnya, perubahan regulasi yang terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian yang bisa merugikan dunia usaha dan menekan investasi.
Hal ini bisa berdampak pada hilangnya lapangan pekerjaan, padahal Indonesia membutuhkan sekitar 3 juta pekerjaan baru setiap tahunnya.
Sementara itu, pemerintah dijadwalkan untuk merilis peraturan baru tentang upah minimum untuk tahun 2025, seiring dengan putusan MK terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Load more