Untuk K/L yang mengalami penggabungan kan tetap melaksanakan DIPA TA 2024 hingga 31 Desember 2024. Jika ada kebutuhan untuk mengintegrasikan program/kegiatan, revisi DIPA harus dilakukan paling lambat 29 November 2024.
Sedangkan K/L yang baru dibentuk akan berada di bawah naungan Kementerian Sekretariat Negara atau K/L lain yang ditunjuk oleh DJA atas nama menteri keuangan.
Untuk K/L yang terpisah dan menerapkan pola keuangan badan layanan umum (BLU) harus menyepakati status satuan kerja yang disampaikan kepada menteri keuangan paling lambat 11 November 2024. Jika kesepakatan tidak tercapai, menteri keuangan akan menetapkan status tersebut. Tarif dan remunerasi yang berlaku sebelum peraturan ini akan tetap digunakan hingga ketentuan baru diterbitkan. (ant/vsf)
Load more