LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kementerian Keuangan.
Sumber :
  • Dok. Kemenkeu

Kemenkeu Buat Aturan Penggunaan Anggaran untuk Kementerian Baru Prabowo

“PMK sudah keluar, yaitu PMK 90/2024 di dalamnya mengatur tentang penggunaan aset, penggunaan anggaran, dan nomor bagian anggaran K/L baru,” terang Kemenkeu

Sabtu, 9 November 2024 - 16:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis aturan mengenai pengelolaan anggaran dan penggunaan aset bagi kementerian/lembaga (K/L) dalam Kabinet Merah Putih.

Peraturan baru itu yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2024.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan PMK itu menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) 139/2024 yang mengamanatkan Kemenkeu untuk menerbitkan peraturan yang mengatur tentang penggunaan aset dan anggaran bagi K/L baru.

“PMK sudah keluar, yaitu PMK 90/2024 yang diteken 4 November, termasuk di dalamnya mengatur mengenai penggunaan aset, penggunaan anggaran, dan nomor bagian anggaran dari K/L baru,” kata Suahasil, melansir antara, Sabtu (9/11/2024).

Baca Juga :

Secara paralel, perpres terkait K/L mulai diterbitkan satu per satu.

Hal ini menjadi pedoman untuk alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang direncanakan akan keluar pada akhir November atau awal Desember 2024.

Menurut Suahasil, penyelesaian APBN 2024 terus dilakukan oleh seluruh K/L dengan berpedoman terhadap mekanisme yang diatur dalam PMK 90/2024.

Program quick wins dari Presiden Prabowo Subianto yang telah masuk dalam APBN 2025 juga akan dikeluarkan dalam bentuk DIPA dan diimplementasikan sejak awal pelaksanaan APBN 2025.

Sementara program-program yang masih dalam tahap perencanaan oleh K/L akan dibahas bulan Kemenkeu ini, agar bisa dianggarkan dan dilaksanakan mulai awal tahun 2025.

“Masing-masing K/L sekarang sedang bekerja untuk merumuskan aktivitas dan kegiatannya yang akan dianggarkan dalam APBN 2025 tersebut,” ujar Suahasil.

Adapun detail PMK 90/2024 mengatur pelaksanaan penggunaan anggaran dan Aset dalam masa transisi untuk TA 2024 dan TA 2025 pada K/L yang mengalami perubahan. Dalam Pasal 2, dijelaskan K/L itu mencakup K/L yang mengalami perubahan nomenklatur, pemisahan, penggabungan, dan yang baru dibentuk.

Kemudian, Pasal 3 menjelaskan menteri keuangan menetapkan kode bagian anggaran K/L untuk percepatan pelaksanaan anggaran dan penggunaan aset TA 2024 dan TA 2025 K/L yang tercantum dalam Pasal 2.

K/L yang mengalami perubahan nomenklatur tetap melaksanakan program/kegiatan pada bagian anggaran yang tercantum dalam DIPA TA 2024.

Bila diperlukan, K/L dapat mengajukan revisi DIPA sesuai ketentuan, dengan batas akhir pengajuan revisi hingga 29 November 2024. 

Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan menyelesaikan revisi paling lama dua hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.

Untuk K/L yang mengalami pemisahan dapat menggunakan DIPA TA 2024 dengan revisi atau memilih pemisahan DIPA. 

DJA akan menerbitkan surat penunjukan K/L pengampu dalam satu hari setelah aturan diundangkan. 

K/L pengampu akan menggunakan alokasi anggaran untuk mendanai tugas dan fungsi K/L hasil pemisahan.

Pengajuan revisi DIPA TA 2024 oleh K/L pengampu juga harus disampaikan paling lambat 29 November 2024, dengan proses penyelesaian dua hari kerja.

Sementara untuk K/L yang terpisah dengan mekanisme pemisahan anggaran, K/L pengampu dan Kemenkeu akan memetakan program/kegiatan yang relevan sesuai dengan prioritas nasional. 

Prioritas alokasi anggaran mencakup penyelesaian pekerjaan yang telah dikontrakkan, belanja pegawai, belanja bantuan sosial, bantuan pemerintah, serta sisa uang persediaan. Revisi DIPA untuk K/L hasil pemisahan harus diajukan paling lambat 15 November 2024.

Untuk K/L yang mengalami penggabungan kan tetap melaksanakan DIPA TA 2024 hingga 31 Desember 2024. Jika ada kebutuhan untuk mengintegrasikan program/kegiatan, revisi DIPA harus dilakukan paling lambat 29 November 2024.

Sedangkan K/L yang baru dibentuk akan berada di bawah naungan Kementerian Sekretariat Negara atau K/L lain yang ditunjuk oleh DJA atas nama menteri keuangan.

Untuk K/L yang terpisah dan menerapkan pola keuangan badan layanan umum (BLU) harus menyepakati status satuan kerja yang disampaikan kepada menteri keuangan paling lambat 11 November 2024. Jika kesepakatan tidak tercapai, menteri keuangan akan menetapkan status tersebut. Tarif dan remunerasi yang berlaku sebelum peraturan ini akan tetap digunakan hingga ketentuan baru diterbitkan. (ant/vsf)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Mendikdasmen Bantah Bakal Naikkan Gaji Guru: Bukan Kewenangan Kami

Mendikdasmen Bantah Bakal Naikkan Gaji Guru: Bukan Kewenangan Kami

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyebut, akan meningkatkan kesejahteraan guru melalui pemberian tunjangan sertifikasi
PKB Geram DPR RI Sebut OTT KPK 'Kampungan'

PKB Geram DPR RI Sebut OTT KPK 'Kampungan'

Ketua Harian DPP PKB, Ais Shafiyah Asfar menegur pandangan anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Legenda Malaysia ini sampai Terheran-heran Lihat Kualitas Timnas Indonesia, Sebut Skuad Garuda Sekarang itu...

Legenda Malaysia ini sampai Terheran-heran Lihat Kualitas Timnas Indonesia, Sebut Skuad Garuda Sekarang itu...

Seorang legenda sepak bola Malaysia ini sampai dibuat terheran-heran saat melihat perkembangan kualitas Timnas Indonesia sekarang ini, blak-blakan sebut...
Dompet Tak Pernah Kosong Lagi, Segera Amalkan Doa ini Setelah Shalat, Habib Novel Alaydrus Bilang Rezeki Duit Mengalir Deras

Dompet Tak Pernah Kosong Lagi, Segera Amalkan Doa ini Setelah Shalat, Habib Novel Alaydrus Bilang Rezeki Duit Mengalir Deras

Hampir setiap umat muslim menyampaikan doanya mengenai rezeki ketika shalat, bahkan sangat menantikan datangnya rezeki. Baca amalan doa ini setiap buka dompet
Wakil Gubernur Bengkulu Tegaskan Pemerintah Provinsi Tetap Berjalan Setelah OTT KPK

Wakil Gubernur Bengkulu Tegaskan Pemerintah Provinsi Tetap Berjalan Setelah OTT KPK

Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah memastikan kinerja Pemerintah Provinsi Bengkulu tetap berjalan normal setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dan sejumlah pejabat lainnya.
Jurnalis Ternama Jerman Konfirmasi Ketertarikan Klub Bundesliga kepada Pemain Timnas Indonesia Jelang Bursa Transfer Januari 2025

Jurnalis Ternama Jerman Konfirmasi Ketertarikan Klub Bundesliga kepada Pemain Timnas Indonesia Jelang Bursa Transfer Januari 2025

Jurnalis ternama asal Jerman membahas nasib pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks, menjelang bursa transfer Januari 2025 seiring dengan ketertarikan Gladbach.
Trending
Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk, berbicara kepada media Belanda perihal betapa gilanya dukungan dari masyarakat Indonesia yang menggemari sepak bola.
Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Singkat cerita, kejadian polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari. AKP Ulil Ryanto tewas usai menerima tembakan dari AKP Dadang Iskandar.
Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, bisa segera main bersama pemain keturunan Indonesia lainnya, Miliano Jonathans, di FC Twente [adabursa transfer Januari.
Timnas Indonesia Resmi Umumkan 33 Pemain untuk TC Piala AFF 2024: Ada 7 Pemain Abroad Termasuk Rafael Struick

Timnas Indonesia Resmi Umumkan 33 Pemain untuk TC Piala AFF 2024: Ada 7 Pemain Abroad Termasuk Rafael Struick

Akun resmi Timnas Indonesia telah merilis 33 pemain untuk mengikuti pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2024, yang akan diselenggarakan pada bulan depan.
Meski Dibantai Rekan Sendiri, Calvin Verdonk Justru Rebut Perhatian Pelatih NEC Nijmegen atas Performa Gemilangnya di Timnas Indonesia, Katanya... 

Meski Dibantai Rekan Sendiri, Calvin Verdonk Justru Rebut Perhatian Pelatih NEC Nijmegen atas Performa Gemilangnya di Timnas Indonesia, Katanya... 

Pelatih NEC Nijmegen, Rogier Meijer, akui kagum dengan performa Calvin Verdonk saat membela Timnas Indonesia dalam laga Jepang bersama Koki Ogawa, ia bilang..
Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Maarten Paes kini menjadi kiper utama di Timnas Indonesia dan menjadi aktor utama dalam perkembangan Skuad Garuda sejak putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Media Inggris Sebut 5 Pemain Timnas Indonesia sedang Naik Daun di Eropa, Nomor 3 Pernah Buat Masalah Besar dengan Shin Tae-yong

Media Inggris Sebut 5 Pemain Timnas Indonesia sedang Naik Daun di Eropa, Nomor 3 Pernah Buat Masalah Besar dengan Shin Tae-yong

Media Inggris menyebut ada lima pemain Timnas Indonesia yang saat ini sedang naik daun di Eropa, termasuk salah satunya pernah bermasalah dengan Shin Tae-yong.
Selengkapnya
Viral