Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus bagi para pejabat negara untuk memperketat belanja perjalanan dinas.
SE ini merupakan langkah konkret untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penghematan anggaran di tahun 2024.
Dalam surat tersebut, Sri Mulyani memberikan instruksi agar penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas lebih efisien, tanpa mengorbankan efektivitas program.
Surat Edaran bernomor S-1023/MK.02/2024, tertanggal 7 November 2024, memberikan panduan detail untuk mengatur perjalanan dinas secara lebih bijak.
Instruksi ini adalah hasil dari evaluasi pada sidang kabinet yang dipimpin Presiden Prabowo pada 23 Oktober dan 6 November 2024, di mana fokusnya adalah efisiensi anggaran perjalanan dinas ASN.
"Untuk menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024," demikian yang tertulis dalam SE tersebut, Sabtu (9/11/2024).
Dalam surat itu, terdapat tujuh arahan utama terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas di sisa tahun anggaran 2024. Berikut 7 poin arahan Sri Mulyani:
Load more