Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus bagi para pejabat negara untuk memperketat belanja perjalanan dinas.
SE ini merupakan langkah konkret untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penghematan anggaran di tahun 2024.
Dalam surat tersebut, Sri Mulyani memberikan instruksi agar penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas lebih efisien, tanpa mengorbankan efektivitas program.
Surat Edaran bernomor S-1023/MK.02/2024, tertanggal 7 November 2024, memberikan panduan detail untuk mengatur perjalanan dinas secara lebih bijak.
Instruksi ini adalah hasil dari evaluasi pada sidang kabinet yang dipimpin Presiden Prabowo pada 23 Oktober dan 6 November 2024, di mana fokusnya adalah efisiensi anggaran perjalanan dinas ASN.
"Untuk menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024," demikian yang tertulis dalam SE tersebut, Sabtu (9/11/2024).
Dalam surat itu, terdapat tujuh arahan utama terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas di sisa tahun anggaran 2024. Berikut 7 poin arahan Sri Mulyani:
1. Menteri/Pimpinan Lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga.
2. Terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka satu dilakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan.
3. Dalam hal terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana dimaksud kepada Menteri Keuangan.
4. Kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas, dikecualikan untuk:
a. belanja perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas, dan
b. belanja perjalanan dinas tetap antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.
5. Kementerian/Lembaga melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan dan mengoordinasikan pelaksanaan penghematan sebagaimana tersebut pada angka 1 pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup Kementerian/Lembaga masing-masing.
6. Revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
7. Untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga maka Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi pencantuman sebagaimana dimaksud pada angka 6. (rpi)
Load more