Jakarta, tvonenews.com - Sejumlah bantuan sosial (bansos) pemerintah akan disalurkan kepada penerima manfaat di akhir tahun 2024 ini. Meski pemerintahan berganti sebelum tahun berakhir, penyaluran bansos rutin dipastikan tetap akan berjalan sesuai jadwal.
Untuk keempat bansos itu, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp496 triliun dalam APBN 2024.
"Tahun 2024 Bansos di dalam APBN kita nilainya Rp496 triliun. Jadi beda Rp 20 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK, dikutip Sabtu (9/11/2024).
Siapa yang berhak menerima bansos?
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2019 dalam Pasal 11 dan Pasal 12,penerima bansos meliputi perorangan, keluarga, kelompok, hingga masyarakat dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan secara resmi.
Bantuan ini dapat berwujud uang, barang, maupun jasa. Berikut kelompok masyarakat yang berhak menerima bansos Kemensos:
- Seseorang, keluarga, kelompok, maupun masyarakat yang masuk kriteria kemiskinan.
- Seseorang, keluarga, kelompok, maupun masyarakat yang masuk kriteria keterlantaran.
- Seseorang, keluarga, kelompok, maupun masyarakat yang masuk kriteria kedisabilitasan.
- Seseorang, keluarga, kelompok, maupun masyarakat yang masuk kriteria keterpencilan.
Load more