Jakarta, tvonenews.com - Sejumlah bantuan sosial (bansos) pemerintah akan disalurkan kepada penerima manfaat di akhir tahun 2024 ini. Meski pemerintahan berganti sebelum tahun berakhir, penyaluran bansos rutin dipastikan tetap akan berjalan sesuai jadwal.
Untuk keempat bansos itu, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp496 triliun dalam APBN 2024.
"Tahun 2024 Bansos di dalam APBN kita nilainya Rp496 triliun. Jadi beda Rp 20 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK, dikutip Sabtu (9/11/2024).
Siapa yang berhak menerima bansos?
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2019 dalam Pasal 11 dan Pasal 12,penerima bansos meliputi perorangan, keluarga, kelompok, hingga masyarakat dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan secara resmi.
Bantuan ini dapat berwujud uang, barang, maupun jasa. Berikut kelompok masyarakat yang berhak menerima bansos Kemensos:
- Seseorang, keluarga, kelompok, maupun masyarakat yang masuk kriteria kemiskinan.
- Seseorang, keluarga, kelompok, maupun masyarakat yang masuk kriteria keterlantaran.
- Seseorang, keluarga, kelompok, maupun masyarakat yang masuk kriteria kedisabilitasan.
- Seseorang, keluarga, kelompok, maupun masyarakat yang masuk kriteria keterpencilan.
- Seseorang, keluarga, kelompok, maupun masyarakat yang masuk kriteria ketunaan sosial atau penyimpangan perilaku.
- Seseorang, keluarga, kelompok, maupun masyarakat yang masuk kriteria korban bencana.
- Seseorang, keluarga, kelompok, maupun masyarakat yang masuk kriteria korban tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, hingga penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Pemerintah telah menegaskan bahwa bantuan pangan beras 10 kilogram yang telah disalurkan oleh pemerintah sejak April 2023 dan akan terus disalurkan kepada keluarga penerima manfaat hingga akhir 2024.
Persyaratan penerima bansos pangan beras 10 kilogram, yaitu:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Keluarga dan Tanda - Penduduk yang masih berlaku
- Penduduk yang tergolong miskin
- Tidak termasuk atau bekerja sebagai ASN, Polri, dan atau TNI
- Termasuk dan terdaftar dalam DTKS Pendaftaran Kemensos
Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) juga akan diteruskan pada tahun 2024. PKH dibagikan secara bertahap, empat kali dalam satu tahun.
Tahap 1 dibagikan bulan Januari-Maret, kemudian tahap 2 dan 3 pada April-Juni dan Juli-Oktober. Sementara itu, tahap 4 pada Oktober hingga Desember.
PKH diberikan untuk membantu masyarakat tidak mampu khususnya dalam aspek kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan. PKH kesehatan akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH kepada ibu hamil dan anak balita sebesar Rp3 juta per tahun.
Untuk pendidikan, pemerintah memberikan anak-anak SD bantuan sebesar Rp900 ribu per tahun, anak SMP Rp1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp2 juta per tahun.
Sementara itu, untuk tujuan kesejahteraan, keluarga yang memiliki anggota berusia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas akan menerima Rp2,4 juta per tahun.
Berikut ini rinciannya:
- Balita usia 0-6 tahun serta ibu hamil dan baru melahirkan masing-masing mendapat Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu per tahap.
- Siswa SD, SMP, dan SMA menerima bantuan sesuai jenjangnya, mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 2 juta per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp 2.4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per tahap
BPNT diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yaitu keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah pelaksanaan. Bentuknya berupa kartu keluarga sejahtera yang salah satunya dapat digunakan di e-warong terdekat.
Meskipun namanya BPNT, masyarakat tetap mendapatkannya dalam bentuk uang. Jumlah yang diterima sebesar Rp200.000 per bulan dan dibagikan dua bulan sekali sehingga dalam satu tahun ada 6 tahap penyaluran dan KPM akan menerima Rp400.000 dalam sekali pencairan
Dulu bantuan ini namanya program raskin. Kemudian penyaluran raskin diganti menggunakan kartu elektronik.
Kartu ini bisa digunakan untuk membeli beras, telur, dan bahan pokok lainnya. Harapannya, masyarakat bisa mendapatkan gizi seimbang, bukan hanya karbohidrat, melainkan juga protein.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Program Indonesia Pintar (PIP) akan berlanjut pada 2024.
Dari catatan Kemendikbudristek, alokasi PIP tahun 2024 ditujukan untuk 18,59 juta SD, SMP, SMA/SMK. Adapun bantuan dana PIP untuk siswa jenjang SMA/SMK meningkat dari Rp 1 juta pada 2023, menjadi Rp 1,8 juta pada tahun ini.
Berikut ini kategori peserta yang layak menerima PIP:
- Peserta didik dari pemegang KIP/KKS/KPS
- Peserta didik dan keluarga peserta - Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta didik yang pernah drop out.
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.
- Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Lalu bagaimana jika ingin mengecek data penerima manfaat bansos? Penerima dapat mengecek identitas diri menggunakan KTP lewat situs Kemensos. Pengecekan ini dapat dilakukan dengan mudah lewat HP, tanpa harus pakai aplikasi khusus.
Berikut langkahnya:
1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Isi secara lengkap kolom Wilayah PM (Penerima Manfaat) yang sesuai KTP
3. Isi kolom Nama PM (Penerima Manfaat) yang sesuai KTP.
4. Masukkan huruf kode sesuai dengan yang ditampilkan di layar.
5. Pilih opsi Cari Data yang ada di sudut kanan bawah.
6. Apabila orang yang bersangkutan merupakan penerima manfaat, maka akan muncul notifikasi informasi berkaitan dengan bansos yang diterima.
7. Apabila orang yang bersangkutan bukan penerima manfaat, akan muncul notifikasi bertuliskan, 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.(nba)
Load more