Jakarta, tvonenews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membuka peluang memperpanjang masa kerja Satgas Impor Ilegal atau Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
"Kenapa dulu (ditetapkan) sampai Desember? Kan harapannya setelah itu tidak ada (impor) ilegal ya. Nah, nanti kita evaluasi. Sekiranya memang belum ada (pencapaian), kita perpanjang. Memang harapan kita dengan Satgas itu, sudah enggak ada lagi (impor ilegal). Tapi kita evaluasi nanti ya,” kata Budi di Jakarta, dikutip Senin (11/11/2024).
Sementara itu, Executive Director Operational Indogrosir, Anton Prasetyo, mengatakan bahwa para pelaku usaha berharap pemerintah memperpanjang Satgas Impor Ilegal.
Sebab menurutnya, salah satu penyebab kinerja sektor ritel Indonesia lesu yakni karena maraknya impor ilegal di Indonesia.
“Harapannya (satgas impor ilegal) diterusin dong. Diterusin, impor ilegal dan judi online pun harus berakhir. Karena salah satu penyebab (ritel) kita turun itu,” ujar Anton.
Ia menyebut, barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia merusak harga pasar yang berimbas pada para pedagang ritel lokal yang kian susah untuk bersaing.
“Kita harus bisa jaga karena mereka merusak harga juga, kan kalau barang-barang dari Malaysia dari Singapura masuk ilegal, ya kasihan pedagang kita juga,” jelasnya.
Adapun Satgas Impor Ilegal resmi dibentuk pada 19 Juli 2024. Jenis-jenis barang yang diawasi yakni produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
Satgas ini beranggotakan kementerian dan lembaga yang terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), TNI AL, Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, dan Kadin.
Adapun tugas dari Satgas tersebut antara lain melakukan inventarisasi permasalahan terkait dengan barang tertentu yang diperlakukan tata niaga impornya.
Kemudian menetapkan sasaran program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk standar SNI dan pajak.
Melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran, tentu tindakan hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.
Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor ditetapkan oleh Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024.(ant/nba)
Load more