Melansir aturan hukum yang berlaku, akibat kecelakaan beruntun itu, sedikitnya ada pasal hukum yang dilanggar sopir truk tersebut.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan KUHP.
UU LLAJ No 22 Tahun 2009
Pasal 310
Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Load more