Jakarta, tvOnenews.com - Kebocoran anggaran negara terus menjadi sorotan karena dampaknya yang begitu besar.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memaparkan data praktik suap, penggelapan pajak, hingga korupsi dana desa yang jadi faktor utama kebocoran anggaran.
Hal itu disampaikan Kapolri saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin, 11 November 2024.
Menurutnya, penanganan masalah ini perlu dilakukan dengan pendekatan yang terstruktur agar bisa diatasi secara menyeluruh.
“Kami mencoba untuk mendalami lebih lanjut terhadap potensi kebocoran dan keuangan negara,” kata Kapolri Listyo Sigit, dikutip Selasa (12/11/2024).
Kapolri menekankan pentingnya mencegah kebocoran anggaran sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, tak lain supaya generasi mendatang tidak menanggung beban akibat masalah korup di masa sekarang.
Kapolri menjelaskan, faktor-faktor utama penyebab kebocoran anggaran berasal dari sisi penerimaan negara, terutama melalui praktik-praktik yang tidak sesuai aturan.
Selain itu, Jenderal Sigit mengungkapkan bahwa potensi pelanggaran lain juga terjadi di sektor pajak, khususnya dalam transaksi perdagangan internasional yang kerap mengalami penyimpangan.
Sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP), terutama dari sumber daya alam seperti sektor pertambangan dan energi, juga banyak menghadapi masalah. Sektor perikanan dan kelautan, serta PNBP lainnya, tak luput dari berbagai potensi kebocoran.
“Demikian juga terkait dengan penggunaan keuangan negara, banyak sekali kebocoran baik di tingkat pusat hingga desa, sehingga berdampak terhadap kesinambungan pembangunan di daerah dan menimbulkan kesenjangan,” tambahnya.
Data yang dipaparkan Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI menunjukkan, ada potensi begitu besar kebocoran keuangan negara di berbagai sektor, mulai dari penerimaan hingga penggunaan anggaran.
Potensi kebocoran ini berasal dari praktik fraud, termasuk suap, gratifikasi, pemerasan, hingga penyelundupan. Berikut adalah detail dari beberapa sektor yang rentan terhadap kebocoran keuangan negara. Berikut ini daftarnya:
1. Sektor Pajak
a. Dalam negeri, praktik penghindaran pajak atau tax avoidance telah menyebabkan hilangnya penerimaan negara sebesar Rp68,7 triliun pada tahun 2020.
b. Sementara itu, di sektor perdagangan internasional, praktik penghindaran pajak dari industri tekstil dan impor lainnya memperkirakan kebocoran penerimaan sebesar Rp6,2 triliun setiap tahunnya.
2.Sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
a. Sumber Daya Alam (Sektor Minerba) mengalami kehilangan potensi penerimaan sebesar USD 12,5 juta (sekitar Rp165,8 miliar) akibat misinvoicing. Total potensi penerimaan yang hilang akibat penggelapan di sektor ini diperkirakan mencapai USD 133,5 juta (sekitar Rp1,77 triliun).
b. Sektor Perikanan dan Kelautan kehilangan potensi penerimaan sekitar USD7,34 juta (sekitar Rp97,3 miliar) akibat misinvoicing. Selain itu, penggelapan penerimaan di sektor ini diperkirakan mencapai USD7 juta atau sekitar Rp92,8 miliar.
c. Sektor lain dalam PNBP juga mengalami kebocoran karena TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang menyebabkan potensi kerugian negara semakin meningkat.
3. Sektor Penggunaan Keuangan Negara
Penggunaan anggaran mencakup belanja modal, belanja barang, belanja bansos, dan belanja hibah, serta belanja bantuan keuangan. Semua ini rentan terhadap potensi fraud seperti suap, mark-up anggaran, hingga penyalahgunaan anggaran. Salah satunya adalah Korupsi Dana Desa.
Sektor ini tercatat memiliki tingkat korupsi tinggi dengan jumlah kasus mencapai 187 perkara pada tahun 2023, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp162,2 miliar. Kasus korupsi dana desa terus meningkat setiap tahun, memperlihatkan kebutuhan mendesak untuk pengawasan lebih ketat.
Terkait data tersebut, Jenderal Listyo Sigit menekankan perlunya strategi mencegah kebocoran sesuai Asta Cita Presiden Prabowo dalam rangka mewujudkan swasembada pangan, swasembada energi, dan hilirisasi.
Caranya adalah dengan meningkatkan penegakan hukum yang profesional dan proporsional, membangun kesadaran masyarakat dalam pemanfaatan SDA, meningkatkan jumlah pendapatan negara dari sisi pengelolaan.
Tidak hanya itu, mantan Kabareskrim itu juga menyerukan perlunya kolaborasi dengan kementerian lembaga dan pemangku kepentingan terkait dalam penegakan hukum. (rpi)
Load more